3 Gugatan Warga Kampung Susun Bayam ke Pemprov DKI dan Jakpro

www.pikiran-rakyat.com, Senin, 8 Januari 2024
Pikiran Rakyat

Berikut 3 gugatan warga Kampung Susun Bayam ke Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro (PT Jakarta Propertindo) terkait hunian yang dijanjikan selama setahun terakhir sejak pertengahan 2022. Diketahui mereka adalah pihak yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Gugatan itu pernah dilayangkan mereka, dilansir dari laman Bantuan Hukum. Mereka menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Jumat 11 Agustus 2023, mereka melayangkan gugatan itu karena dikabarkan tidak kunjung mendapatkan hak menghuni. Gugatan terkait Kampung Susun Bayam terhadap Pemprov DKI dan Jakpro itu dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK). Hunian itu sebelumnya diresmikan Anies Baswedan saat hari-hari terakhir sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 12 Oktober 2022.
Daftar 3 gugatan warga Kampung Susun Bayam ke Pemprov DKI dan Jakpro
Simak selengkapnya:
1. Pengabaian tanggung jawab hukum oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam
2. Adanya pelanggaran hak oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro
3. Tindakan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)
Gugatan pertama berawal dari penggusuran yang terjadi pada 2008 dan terjadi lagi pada 2020 untuk pembangunan pancang JIS. Menurut PWKB, LBH Jakarta, dan JRMK, terdapat tanggung jawab hukum yang sudah diatur Kepgub DKI 878/2018 yang ditindaklanjuti dengan adanya Kepgub DKI 979/2022. “Adapun pada lampiran Kepgub DKI 979/2022 terdapat wilayah lokasi permukiman pada wilayah Kampung Bayam Jalan Sunter Permai Raya, Kawasan Jakarta International Stadium RW 12, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara yang merupakan wilayah Para Penggugat,” katanya. “Tidak hanya itu, dasar warga menempati Kampung Susun Bayam juga telah melalui proses verifikasi sebagaimana tercantum di dalam Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 perihal Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam,” ujarnya lagi. Gugatan kedua adalah tentang dugaan pelanggaran hak oleh tergugat. Pemprov DKI dan Jakpro dinilai belum memberikan akses hunian yang menyebabkan pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak belum dilakukan. “Akibatnya, warga harus tinggal terkatung-katung, bahkan 5 Kartu Keluarga di antaranya harus berkemah di depan Kampung Susun Bayam karena tidak lagi memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lainnya,” kata PWKB, LBH Jakarta, dan JRMK. “Hal ini membuktikan tidak hadirnya Negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta dalam pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam, termasuk di antaranya warga yang menggugat,” ujarnya melanjutkan. Adapun gugatan ketiga adalah mengenai dugaan pelanggaran terhadap AUPB oleh Pemprov DKI dan Jakpro. Warga Kampung Susun Bayam Jakarta diduga tidak bisa menyampaikan pendapat bahkan dikenakan tarif meski hal itu melanggar aturan hukum yakni Pergub DKI 55/2018. “Padahal telah jelas bahwa warga Kampung Bayam merupakan warga dengan kategori kelompok “terprogram” dan warga yang berhak atas unit tersebut dengan tercantum dalam skema Kepgub DKI 979/2022, bahkan diperkuat dengan adanya verifikasi data warga sebagaimana SK yang telah diterbitkan oleh Wali Kota Jakarta Utara,” katanya. Sedangkan siaran pers Pemprov DKI pada Sabtu 6 Januari 2024 menyebut ada 35 Kepala Keluarga (KK) yang sudah menempati hunian layak tepatnya di Rusun Nagrak, Jakarta Utara. Rilis pers itu mencantumkan pernyataan Lurah setempat yakni Kelurahan Papanggo, Tomy Haryono. “Kini, mereka menempati fasilitas yang lebih bagus tentunya. Ada dua kamar tidur dalam satu unit hunian dan mereka nyaman tinggal di sana,” katanya di Jakarta pada Sabtu 6 Januari 2024. “Mereka kita minta pilih, bersedia untuk menempati unit yang mana. Mereka tertarik dengan Rusun Nagrak, sehingga rusun itu yang dipilih. Secara bangunan, memang bagus, dan warga setuju untuk dipindahkan,” ujarnya. Hal sama disampaikan Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) III Faisal Rahman. Faisal menyatakan 35 KK itu hidup nyaman di Rusun Nagrak, menempati unit rusun berukuran 36 meter persegi yang terdiri atas dapur, dua kamar tidur, ruang tamu, balkon untuk menjempur pakaian, dan kamar mandi. Fasilitas lainnya yakni masjid, sarana olahraga, bus sekolah, sampai tempat bermain anak. “Pemprov DKI Jakarta juga masih memberlakukan tarif sewa rusun gratis sampai Juni 2024. Jadi, mereka hanya membayar air dan listrik sesuai dengan pemakaian,” ujarnya dalam laman Berita Jakarta.***