Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Provinsi DKI Jakarta Jum’at 15 Maret 2019 di Auditorium BPK DKI
Penyerahan laporan keuangan tersebut sesuai amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3 bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan gubernur/bupati/wali kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur dan Jajarannya yang telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga pada hari ini Pemprov DKI telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Unaudited TA 2018 kepada BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara jelas mengatur kedudukan, wewenang, sifat kemandirian dan independensi BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Maka dengan mandat dan kewenangan tersebut, BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dengan hasil berupa opini atas laporan keuangan. Opini merupakan salah satu wujud dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dinilai dari kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Diakhir sambutannya Kalan mengingatkan sekali lagi hal-hal penting yang terkait dengan jadwal pemeriksaan yang telah sepakati sebelumnya. BPK akan menyerahkan Konsep Temuan Pemeriksaan dan Usulan Jurnal Koreksi/CaLK pada tanggal 10-12 April 2019, yang selanjutnya diikuti dengan pembahasan atas konsep tersebut dan pemerolehan tanggapan dari pemerintah daerah sampai dengan 18 April 2019. Selain itu, setelah pemeriksaan lapangan berakhir pada tanggal 22 April 2019, BPK masih akan menerima dokumen tambahan atas permasalahan dalam Temuan Pemeriksaan yang memerlukan prosedur tambahan sampai dengan 29 April 2019 dan lebih lanjut Kalan kembali menegaskan tentang nilai-nilai dasar BPK,Integritas, Independensi, dan Profesionalisme. Marilah kita saling menjaga marwah institusi masing-masing, sehingga kita semua dapat menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing dengan baik, selamat, aman, dan bermanfaat. ===AF===