Koran Tempo, Rabu, 23 Oktober 2019
Pemerintah DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan pada 2021. Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan sistem ERP bakal menggantikan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan secara permanen.