Jakarta – Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno memastikan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meneruskan pendataan aset dengan menggunakan elektronik aset atau e-aset.
Pendataan aset melalui e-aset dimulai oleh mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan terus dilanjutkan oleh Wakil Gubernurnya, Djarot Saiful Hidayat saat dilantik menjadi Gubernur DKI.
Bahkan, pendataan aset melalui e-aset, akan dijadikan sebagai salah satu indikator penilaian dari pimpinan SKPD tersebut.
“Saya akan memastikan setiap SKPD itu mencatat benar, harus ada bukku asetnya. Dan menjadikan e-aset secara elektronik sebagai KPI (Key Performance Indicator). Ini harus menjadi prioritas,” kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (23/10).
Dengan begitu, lanjutnya, setiap SKPD akan memberikan atensi besar kepada aset yang dimilikinya. Sehingga tidak ada lagi aset yang tidak tercatat, hilang atau diakui oleh pihak lain.
“Aset ini kan milik rakyat. Jadi harus dicatat dengan benar dan harus ada buku asetnya. Kita akan adakan aset register. Tiap tahun harus diperbarui. Kan tiap tahun ada yang bertambah dan berkurang atau menyusut,” terangnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat total nilai aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp 300 triliun. Angka tersebut didapat dari total nilai keseluruhan aset yang tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah DKI Jakarta 2015.
Sedangkan, Dalam Laporan Pertangggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016, Pemprov DKI berhasil meningkatkan nilai aset DKI per 31 Desember 2016.
Secara garis besar, Djarot menyampaikan posisi Neraca Daerah per 31 Desember 2016, nilai aset DKI mencapai sebesar Rp 442,97 triliun.
Apabila dibandingkan dengan tahun 2015 yang nilai asetnya mencapai Rp 421,06 triliun, maka terdapat kenaikan nilai aset sebesar Rp 21,91 triliun.
Sumber: BeritaSatu.com