Koran Tempo, Kamis, 11 Februari 2016
Pemerintah DKI Jakarta memasukkan 114 perusahaan ke dalam daftar tak boleh mengikuti lelang proyek. “Larangan itu berlaku se-Indonesia selama dua tahun,” kata Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, Blessmiyanda, di kantornya kemarin.