Koran Tempo, Senin, 10 Juli 2017
Pengembang menguasai 1.761,2 hektare tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai aset. Piutang itu sepertiga lebih dari luas wilayah Jakarta Pusat, yang totalnya 4.831 hektare.