Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 10A/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/05/2012 tanggal 29 Mei 2012, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penjelas
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.