Sekretariat Perwakilan

Sekretariat Perwakilan

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta;
  • pengurusan SDM, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta;
  • pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta;
  • penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
  • pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran Indikator Kinerja Utama (IKU) unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta;
  • penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan (DEP) pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta; dan
  • penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.