Subauditorat DKI III

Subauditorat DKI Jakarta III mempunyai tugas:

• pada lingkup pemeriksaan Subauditorat DKI Jakarta III untuk:
1. merumuskan rencana kegiatan;
2. mengusulkan tim pemeriksa;
3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP
• menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta

Lingkup tugas Subauditorat DKI Jakarta III:
1. BLUD Transjakarta
2. PT Jakarta Propertindo
3. PT Pembangunan Jaya Ancol
4. PT Jakarta Industrial Estate
5. PT Pembangunan Sarana Jaya
6. PD Pasar Jaya
7. PT Bank DKI
8. PDAM Jaya
9. PD Dharma Jaya
10.PT Food Station Tjipinang
11.Jakarta Toursindo
12.BP THR Lokasari
13.PD PAL Jaya
14.Dinas Perhubungan dan BLUD-nya
15.UPT Pengelolaan Perparkiran