Tujuh Kementerian/Lembaga di Lingkungan AKN III Memperoleh Opini TMP

Senin, 15 Juni 2015, Anggota III BPK, Eddy Mulyadi Soepardi, didampingi Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK, Rochmadi Saptogiri menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2014 kepada Pimpinan Lembaga/Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, di Auditorium Kantor BPK, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Anggota III BPK mengatakan bahwa tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komperehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.

Pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK tidak dirancang untuk menilai efisiensi penghematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target tujuan (program) entitas.

Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak ditujukan secara khusus untuk mengungkap ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan. Namun demikian, BPK harus mengungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan apabila menemukan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh atas opini laporan keuangan.

“Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2014 di lingkungan AKN III menunjukan bahwa 23 Kementerian/Lembaga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), termasuk WTP Dengan Paragraf Penjelasan, 8 Kementerian/Lembaga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 7 Kementerian/Lembaga memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP)”, jelas Anggota BPK.

Kementerian/Lembaga yang memperoleh Opini TMP adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Informasi Geopasial (sebelumnya : Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional), Ombudsman RI, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Selain memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK juga melaporkan kelemahan sistem pengendalian Intern dan temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.