Koran Sindo, Selasa, 18 Juni 2019
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lahan reklamasi di Pulau Maju atau Pulau D untuk mengakomodasikan kepentingan publik. IMB tak berkaitan dengan peraturan daerah (perda) reklamasi yang saat ini masih rancangan.