Wagub Riza: Anggaran Formula E Sudah Sesuai Aturan

 

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa proses penganggaran untuk Formula E yang berasal dari APBD DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Menurut Riza, sejauh ini tidak ada masalah dengan proses pengganggaran Formula E yang dilakukan pada APBD perubahan 2019 dan APBD 2020.

“Semuanya sudah ada prosedurnya, mekanismenya ada aturannya,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/11/2021).

Tak hanya itu, kata Riza, proses penganggaran saat itu diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Bahkan, tutur dia, sudah dilakukan audit oleh BPK dan tidak ada masalah yang berarti. “(Anggaran) sudah diperiksa oleh BPK, sejauh ini tidak ada masalah yang berarti, mudah mudahan ke depan tidak ada masalah yang berarti,” tandas dia.

Jika merujuk hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta Tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menggelontorkan dana sebesar hampir Rp 1 triliun untuk penyelenggaraan Formula E kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

Dalam catatan BPK DKI Jakarta tersebut, besaran dana yang dibayarkan Anies kepada FEO adalah 53 juta poundsterling Inggris atau setara Rp 983,31 miliar pada 2019-2020 dengan perincian fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai Rp 360 miliar, fee yang dibayarkan tahun 2020 senilai Rp 200,31 miliar dan bank garansi senilai Rp 423 miliar.

Penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada tahun 2020 akhirnya ditunda karena terjadi pandemi Covid 19 yang merupakan kondisi force majeur. Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix. Atas penundaan tersebut, pihak PT Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai Rp 423 miliar dan telah disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020.

Namun atas commitmen fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO senilai 200,31 miliar tidak dapat ditarik kembali. Pihak FEO menyatakan bahwa fee tersebut sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya.

Dalam dokumen resmi Pemprov DKI Jakarta berjudul ‘KATANYA vs FAKTANYA FORMULA E’ yang diterbitkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta melalui situs atau website PPID, disebutkan bahwa pembiayaan Formula E yang berasal dari APBD 2019 dan 2020 sudah dibayarkan 2 tahun yang lalu. Pembayaran dilakukan sebelum adanya pandemi Covid-19 tahun 2020. Total nilai commitment fee yang sudah dibayarkan senilai Rp 560 miliar.

Pemprov DKI juga menegaskan kegiatan Formula E tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna paripurna DPRD dan menjadi Perda Nomor 7 tahun 2019. Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam peraturan gubernur secara independen tapi dalam peraturan daerah, yaitu kesepakatan eksekutif bersama dengan DPRD.

Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan tidak ada lagi tambahan biaya dari APBD untuk pelaksanaan Formula E, baik untuk 2022, 2023 dan 2024. Biaya commitment fee Rp 560 miliar sebelumnya, digunakan untuk tiga tahun penyelenggaraan. Jadi, biaya pelaksanaan kegiatan per tahun sekitar Rp 150 miliar, tidak dibayar oleh APBD DKI tapi bersumber dari sponsorship yang dilakukan oleh PT Jakpro. Dalam kerjasama yang terkini tidak ada keperluan untuk bank garansi.

Belakangan ini, beredar dokumen yang menunjukkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dispora DKI Jakarta untuk utang di Bank DKI demi membayar commitment fee Formula E pada tahun 2019 sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar. Hal ini tertera dalam Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019 dari Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship.

Sehari kemudian, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.

Atas peminjaman tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Wicitra Sastroamidjojo menilai setidaknya ada 2 pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pelanggaran pertama, kata Anggara terkait dengan Pasal 141 ayat (1) PP No.12 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

“Kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro, sehingga logikanya tagihan pembayaran dari FEO dikirimkan ke Jakpro, bukan ke Dispora. Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO ke Dispora? Jika Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee tanpa ada tagihan ke Dispora, maka itu bisa dianggap melanggar PP Nomor 12 tahun 2019,” ujar Anggara kepada Beritasatu.com, Senin (15/11/2021).

Pelanggaran kedua, menurut Anggara, terkait dengan Pasal 141 ayat (2) PP Nomor 12 tahun 2019 yang menyebut bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Anggaran commitment fee Formula E dialokasikan di APBD-P 2019 sebesar Rp 360 miliar. Pemprov DKI melakukan pembayaran termin pertama commitment fee Rp 180 miliar pada 22 Agustus 2019. Sementara itu, Perda Nomor 5 tentang APBD-P 2019 baru ditetapkan pada 24 September 2019.

“Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda Nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini jelas melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019,” tandas Anggara.

Menurut Pasal 141 ayat (3) PP Nomor 12 tahun 2019, pembayaran sebelum perda tentang APBD-P bisa dilakukan dilakukan untuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak diatur di PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 69. Jika membaca Pasal 69 tersebut, bisa dikatakan bahwa Formula E tidak masuk kategori keadaan darurat dan keperluan mendesak. Oleh sebab itu, demi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, kami minta agar commitment fee Formula E Rp 560 miliar ditarik kembali,” pungkas Anggara.

Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Achmad Firdaus menegaskan bahwa pihaknya telah membayarkan commitment fee Formula E sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Bahkan commitmen fee tersebut telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Persetujuan alokasi anggaran Formula E ini tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.

“Pembayaran termin 1 commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Achmad dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).

Selain itu, Acmad menandaskan bahwa peminjaman ke Bank DKI tersebut sudah sesuai dengan aturan. Pihaknya juga sudah melunasi pinjaman ke Bank DKI pada Desember 2019.

“Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019,” pungkas Achmad.