Usut Formula E, KPK Tegaskan Murni Penegakan Hukum

Pembalap Jaguar TCS Mitch Evans dalam balapan Formula E seri kesembilan di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Jakarta, Sabtu (4/6/2022). Pembalap Jaguar TCS Mitch Evans menjadi pemenang usai menjadi yang tercepat menyelesaikan putaran 40 lap dengan catatan waktu 48 menit 28, 424 detik, diikuti pembalap DS Techeetah Jean-Eric Vergne (48 menit 29,157 detik) pembalap Rokit Venturi Racing Edoardo Mortara (48 menit 29,391 detik). BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan kasus Formula E murni bentuk penegakan hukum. Kasus ini kini tengah berada di tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang resmi diumumkan KPK.

“Tidak ada hubungan dengan proses-proses di luar penegakan hukum tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Ali menerangkan, sampai saat ini penyelidikan Formula E tetap dilanjutkan. Dia menekankan, penyelidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan seluruh proses yang KPK lakukan sesuai prosedur dan mekanisme hukum,” tutur Ali.

Terkait Formula E, sempat mencuat perbedaan sikap di internal KPK. Perbedaan tersebut berkaitan dengan wacana untuk mengungkap hasil penyelidikan soal Formula E kepada publik luas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto enggan untuk membuka hasil penyelidikan. Dia menilai hal tersebut bukan merupakan hal yang tepat.

“Jadi, kalau kami membuka-buka itu tidak tepat juga,” tutur Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Karyoto menerangkan, dirinya enggan berpolemik terkait kasus Formula E. Dia menegaskan, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka di kasus tersebut, mengingat masih berada di tahap penyelidikan. Dia juga menekankan, para pihak yang dimintai keterangan di kasus ini belum dapat disebut sebagai saksi.

“Karena sifatnya masih keterangan yang sifatnya konfirmasi atau klarifikasi terhadap apa yang sedang dilakukan dan ingin dibuat terang oleh para penyelidik KPK,” ungkap Karyoto.

Sikap ini berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex, sapaan akrabnya, menjelaskan pihaknya membuka peluang untuk mengungkapkan hasil yang diperoleh dalam proses penyelidikan kasus Formula E. Hal itu supaya publik tidak mencurigai KPK hendak mengkriminalisasikan seseorang dalam kasus Formula E.

“Kami sedang mempertimbangkan juga bagaimana kalau proses lidik (penyelidikan) itu kita buka, supaya masyarakat teman-teman wartawan mengetahui apa sih yang sudah diperoleh KPK,” ujar Alex saat jumpa pers di Gesung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Alex mengakui penyelidikan Formula E sudah sedikit terungkap ke publik. Untuk itu, KPK mempertimbangkan membeberkan sejumlah hal yang sudah diperoleh KPK. Misalnya keterangan dari sejumlah saksi yang telah dipanggil KPK.

“Supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga, seolah-olah kami mengkriminalisasi seseorang,” tutur Alex.

Alex juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menargetkan seseorang dalam suatu kasus. Untuk kasus Formula E, dia menekankan belum pernah menyebutkan seseorang sebagai tersangka.

“Karena masih penyilidikan,” ungkap Alex.

Terkait Formula E, KPK sebelumnya telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi. Anies telah rampung diperiksa atau dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK pada Rabu (7/9/2022) malam. Selama sekitar 11 jam Anies Baswedan dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil Formula E Jakarta.

Anies Baswedan yang datang ke KPK sekitar pukul 09.25 WIB baru keluar gedung KPK setelah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.25 WIB. Anies Baswedan yang datang ke KPK dengan mengenakan pakaian dinas Pemprov DKI Jakarta mengaku senang bisa membantu kerja KPK dalam memberantas korupsi.

“Senang sekali bisa membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum bertugas di pemerintahan,” kata Anies.