TUGAS POKOK BIDANG PEMERIKSAAN DKJ II

Tugas pokok yang dilaksanakan oleh Bidang Pemeriksaan Daerah Khusus Jakarta II adalah:

  • Merumuskan rencana kegiatan;
  • Mengusulkan tim pemeriksa;
  • Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  • Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  • Menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  • Mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa
    yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun
    oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  • Melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan
    internal pada entitas terperiksa;
  • Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  • Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku
    kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  • Melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan
  • Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi
    DKI Jakarta.