Syarat Pendaftar Kartu Anak Jakarta, Terima Rp 300.000 Per Bulan

www.kompas.com, Kamis, 02 Desember 2021

Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan salah satu program Pemprov DKI Jakarta berbentuk bantuan sosial untuk kebutuhan dasar anak di jakarta.

Bantuan yang diberikan berupa uang sebesar Rp 300.000 per bulan selama satu tahun dan bisa dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Dilansir dari lama Pemprov DKI Jakarta, penerima KAJ juga bisa mendapatkan akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir.

KAJ tidak didaftarkan langsung melalui perorangan, tetapi ditetapkan dari musyawarahdi kelurahan masing-masing wilayah.

Setelah ditentukan melalui musyawarah, Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Adapun kriteria penerima KAJ tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, yaitu:

  1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
  2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
  3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
  4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Namun, status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia
  2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah
  3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
  4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan

Syarat pengambilan KAJ

Penyaliran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.

Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:

  1. Membawa kartu tanda penduduk (KTP) orangtua (fotokopi dan asli)
  2. Membawa kartu keluarga (KK) (fotokopi dan asli)
  3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)