Perda Pajak Penerangan Jalan Belum Sah, DPRD Dorong Pemprov DKI Segera Konsultasi ke Kemkumham

www.beritasatu.com, Selasa, 13 April 2021 

Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) hingga kini belum sah menjadi lembar negara. Penyebabnya perlu ada penyesuaian mengingat masa pandemi Covid-19.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, proses pembahasan rancangan Perda tersebut sejatinya telah selesai dan diparipurnakan pada 7 September 2020 lalu. Namun pengesahannya terhambat mengingat perlunya penyesuaian karena masa pandemi Covid-19 berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

“Ada catatan agar disesuaikan dengan kondisi pandemi. Kita sependapat dan cukup berempati, hanya dari segi teknik perundang-undangan masih kita minta solusinya agar Perda itu selaras maka kita minta segera dikonsultasikan dengan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) agar ada kepastian,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/4/2021).

Di lokasi yang sama, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku siap untuk mengkonsultasikan hasil evaluasi ini dengan Direktorat Jendral Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

“Pertama kami akan konsultasi ke Dirjen Perundang-undangan untuk memastikan arti disesuaikan tuh apa agar ada kepastian apakah disesuaikan presentasenya atau penyesuaian waktu penerapannya,” tandasnya.

Sebab dalam surat hasil evaluasi tertulis Pemprov DKI perlu mempertimbangkan kembali Perda PPJ ini mengingat Ibukota masih dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid.

Adapun yang direvisi dalam Perda ini yakni terdapat pada pasal 7 ayat (2) dimana semula tarif pajak dipukul rata sebesar 2,4%, kini bervariasi mulai dari 2,4% sampai 5% sesuai kelompok pengguna.

Tarif pajak yang naik adalah untuk Rumah Tangga yang menggunakan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar 3%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 4%. Selanjutnya tarif pajak untuk Bisnis yang menggunakan daya 2.200 sampai 5.500 VA sebesar 3%, pengguna 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar 4%, dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5%.