PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA TAHUN 2024

JAKARTA, Humas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, H. Khoirudin dan Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung Wibowo pada Senin 26 Mei 2025, di Jakarta. Laporan ini diserahkan oleh Anggota V BPK RI, selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V,  H. Bobby Adhityo Rizaldi didampingi Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, M. Ali Asyhar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Gedung DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI menyampaikan bahwa Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan. Pemberian opini tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan BPK yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) serta memberlakukan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang mengharuskan BPK mematuhi Kode Etik BPK.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024.  Capaian yang ke delapan kali ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan.

“BPK akan tetap mendorong Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk terus menjaga dan menyempurnakan pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujar Anggota V BPK. Anggota V BPK berharap agar Pimpinan dan Anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta atas kerja kerasnya dalam melakukan pemeriksaan dan menegaskan kembali bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini menjadi pedoman bagi DPRD untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dapat terus terjaga.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Daerah Khusus Jakarta mengatakan, “Opini WTP ini kami maknai sebagai penegasan komitmen pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kepada seluruh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan sebagai bukti nyata atas kesungguhan kami dalam menyelenggarakan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab demi kepentingan kota dan kesejahteraan bersama”.

Selain penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024.