Pemprov DKI Tetapkan Lokasi Pembangunan MRT Koridor Kota-Ancol Barat

www.kompas.com, Selasa, 30 Maret 2021

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan lokasi pembangunan MRT Jakarta fase 2 koridor Kota-Ancol Barat. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk kelancaran pembangunan, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Kota-Ancol Barat. “Ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam mengurai kemacetan di Jakarta, mengajak masyarakat untuk semakin memanfaatkan transportasi publik dan beralih dari kendaraan pribadi,” kata Syafrin melalui keterangan tertulis, Selasa (30/3/2021).

“Selain itu, turut menstimulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan layanan transportasi yang efisien, termasuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup,” lanjut dia. Syafrin menambahkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana di jalur tersebut. Proses ini akan dilaksanakan pada tahun 2021-2023. Sedangkan pembangunan fisiknya akan dilakukan pada tahun 2023 atau setelah pengadaan tanah selesai. Adapun luas tanah yang dibutukan sekitar 196.292 meter persegi, yang terletak di lokasi berikut: 1. Stasiun Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat 2. Stasiun Ancol Marina, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara 3. Stasiun Ancol Barat, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara Syafrin menambahkan, pembiayaan pengadaan tanah ini berasal dari APBD DKI Jakarta. Sedangkan untuk penempatan sarana dan prasarana stasiun akan disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan didukung kajian teknis dari PT MRT Jakarta.