Pemprov DKI Bakal Bentuk Tim Monitoring Pengelolaan Dana Remunerasi

cnnindonesia.com, Kamis, 6 Juni 2024
CNN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan membentuk tim untuk mengawasi pengelolaan dana remunerasi.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga tengah merevisi Pergub Nomor 51 tahun 2021 tentang remunerasi.

“Lebih lanjut Dinkes akan membentuk tim untuk monitoring dan pendampingan dalam pengelolaan remunerasi,” kata Ani kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/6).

Ani menyampaikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mempertemukan pegawai Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur dengan pihak manajemen rumah sakit.

“Sehubungan penyampain aspirasi oleh pegawai RSKD Duren Sawit, Dinas Kesehatan telah melakukan fasilitasi kepada kedua pihak,” ucapnya.

Mengutip Antara, puluhan pegawai RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, mengeluhkan adanya manipulasi dana remunerasi yang diperoleh para pegawai.

Puluhan pegawai yang terdiri dari dokter, perawat, dan lainnya sempat berunjuk rasa pada Senin (3/6) untuk mempertanyakan hak remunerasi kepada pihak manajemen rumah sakit.

Juru Bicara Pegawai RSKD Duren Sawit, drg. Mirza mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata ada ketidaksesuaian dalam pemberian remunerasi.

“Hasil audit BPK ketemu bahwa ada permainan menaik-naikkan level remunerasi. Ketika mengetahui temuan BPK, kami kaget bukan main,” kata dia saat dikonfirmasi.

Dia menilai remunerasi atau imbal jasa ratusan pegawai RSKD Duren Sawit meliputi tenaga kesehatan hingga sopir diduga dimanipulasi dan dipotong selama 14 tahun.

Dalam pembagian remunerasi terdapat level 1 hingga 14, di mana level 14 atau paling tinggi untuk jabatan pimpinan RSKD Duren Sawit dan level 1 paling bawah untuk posisi sebagai sopir.

Namun, karena diduga ada manipulasi pegawai RSKD Duren Sawit yang berada di level 6 menerima remunerasi posisi level 8, sehingga imbalan didapat satu pihak lebih besar dan satu pihak lebih kecil.

“Memainkan levelnya, misal level enam tapi dibagikan nomor delapan. Jadi naik dua kali lipat. Nah itu kan merugikan yang lain. Itu kena ke seluruh pegawai, banyak pegawai yang dirugikan menjadi resah,” ujarnya.

Menurutnya, potongan remunerasi setiap pegawai dapat mencapai Rp2 juta per orang, sehingga bila pemotongan diakumulasi sejak 2010, maka kerugian mencapai miliaran rupiah.

Mirza menduga manipulasi dan pemotongan remunerasi terhadap ratusan pegawai RSKD Duren Sawit dilakukan seorang oknum pejabat yang kini sudah dinonaktifkan.

Namun, oknum itu tidak diberhentikan dengan alasan tenaga dan kemampuannya masih dibutuhkan manajemen RSKD Duren Sawit.

Para pegawai sudah berupaya mengonfirmasi langsung kasus kepada pimpinan RSKD Duren Sawit, tapi jawaban diberikan tidak memuaskan sehingga mereka memilih berunjuk rasa.

(lna/rds)