BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan DKI Jakarta Semester II Tahun 2024 dari tanggal 18 s.d. 20 Desember 2024 di BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Acara dibuka pada Rabu, 18 Desember 2024 di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, Ayub Amali dengan dihadiri oleh Para Kepala Subauditorat BPK DKI I s.d IV, para Pejabat Fungsional Pemeriksa, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktur BUMD bersama jajarannya. Dalam acara pembukaan ini, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko turut memberikan sambutannya.
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dijelaskan rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau perbaikan. Selanjutnya disebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, Ayub Amali menyampaikan bahwa sesuai hasil pemantauan TLRHP BPK Semester I Tahun 2024 atas rekomendasi LHP yang terbit tahun 2005 sampai dengan 2024, Melalui kegiatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan atas LHP BPK yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI. BPK berharap tindak lanjut rekomendasi tersebut menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama rekomendasi yang terkait pengembalian atau penyetoran ke kas daerah dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.