Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Semester II TA 2022

Jakarta, 19 Desember 2022 – Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Semester II TA 2022 diselenggarakan pada hari Senin (19/12/2022) di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan ini dibuka oleh Hari Fitrianto, Kepala Sub Auditorat DKI Jakarta III. Dihadiri oleh Para Kepala Subauditorat DKI Jakarta I s.d. IV, beserta Para Pejabat Fungsional Pemeriksa, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI dan BUMD DKI Jakarta. Dalam sambutannya, Hari Fitrianto menyampaikan bahwa tujuan kegiatan pemantauan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2022 untuk memutakhirkan data terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan, dan disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung. Acara Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester II TA 2022 ini berlangsung hingga 23 Desember 2022.