Melalui Telekonferensi, BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman BPK RI dengan Polri dan Kejaksaan

Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyepakati sinergitas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan. Hal ini merupakan bagian dari ruang lingkup Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua BPK Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA. dengan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. dan Jaksa Agung RI Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri secara fisik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si., dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA, serta disaksikan oleh para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), pejabat BPK, Kepolisian (Kapolres), dan Kejaksaan (Kajari) seluruh Indonesia secara virtual.

Secara virtual, Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta  Pemut Aryo Wibowo, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA  dan Para Pejabat Struktural BPK DKI Jakarta turut menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman di Auditorium BPK Perwakilan
Provinsi DKI Jakarta. Hadir Pula Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta DR. Asri Agung Putra .

Nota Kesepahaman BPK dan Polri berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, dan pengembangan kapasitas kelembagaan. Sedangkan bersama Kejaksaan, BPK menyepakati kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dalam sambutannya, Ketua BPK menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman dengan Aparat Penegak Hukum bukan merupakan hal yang baru. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dinyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara dan/atau unsur pidana, BPK segera melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini instansi yang berwenang adalah Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

“Nota Kesepahaman antara BPK dan Kejaksaan serta BPK dan Polri yang ditandatangani hari ini, dan yang sebelumnya antara BPK dan KPK, akan menjadi langkah baru untuk berkolaborasi, tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK namun juga memperkuat kelembagaan kita bersama,” jelasnya.