KPK soal Kasus Dirut Sarana Jaya: Pengadaan Lahan untuk Bank Tanah DKI

www.detik.com, Selasa, 9 Maret 2021

KPK menyebut lahan yang proses pengadaannya terindikasi korupsi di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, dimaksudkan untuk bank tanah Pemprov DKI Jakarta. Namun untuk apa peruntukannya disebut KPK belum jelas.

“Terkait pengadaan tanah Munjul, Cipayung, sejauh ini data yang kami peroleh pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah Provinsi DKI Jakarta,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

“Jadi belum ada rencana peruntukannya,” imbuh Ali.

Ali mengatakan penyidik KPK saat ini masih bekerja dalam proses penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi nantinya akan dijadwalkan.

“Kami akan terus melakukan pengumpulan bukti dan mengkonfirmasi pada pihak-pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Ali.

Perkara itu muncul ke permukaan setelah diketahui adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Tampak para tersangka atas nama Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Identitas tersangka yang disebutkan jelas ialah Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Diketahui nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya yaitu Yoory Corneles Pinontoan. Namun belakangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedana menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

Dalam dokumen itu, disebutkan pula perkara dugaan korupsi itu terkait pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Diketahui Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang menunjang kinerja Pemprov DKI Jakarta. Dicek di situs resminya pada sarana-jaya.co.id disebutkan perusahaan itu melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana.

“Selain itu, dengan dipercayanya Sarana Jaya oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta untuk menangani pembangunan proyek-proyek strategis di lingkungan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta seperti pengembangan Kawasan Sentra Primer Tanah Abang dan pembangunan rumah hunian dengan Down Payment Rp 0, serta untuk menunjang visi-misi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta untuk mengembangkan kawasan-kawasan perkotaan yang bersifat modern, maka diperlukan penambahan modal dasar serta perluasan fungsi dan peranan serta kemampuan pelaksanaan yang dilandasi suatu landasan hukum yang kuat yang berkaitan langsung terhadap Sarana Jaya,” demikian tertuang dalam penjelasan profil perusahaan itu. (dhn/fjp)