Heru Budi Pastikan Tindaklanjuti Pengaduan Warga di Balai Kota

Petugas melayani warga yang melapor di Posko Pengaduan Masyarakat, didepan Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (18/10/2022). Pemprov DKI Jakarta membuka kembali pelayanan pengaduan masyarakat secara langsung setiap harinya pada pukul 08.00 WIB – 09.30 WIB di Balai Kota Jakarta dan secara daring melalui aplikasi Jaki untuk menyerap secara langsung berbagai permasalahan warga Ibu Kota. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Jakarta, Beritasatu.com – Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan seluruh berkas di pos pengaduan Balai Kota, Jakarta akan segera ditindaklanjuti.

“Langsung, kayak tadi di Jakarta Utara ada masalah, mereka pulang, kami langsung ke bagian pemerintahan mengundang lurah dan bagian pertahanan langsung,” ungkap Heru di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022)

Heru mengatakan, laporan yang sudah masuk terutama jika permasalahannya sudah lama berlangsung akan segera ditindaklanjuti. Heru berharap pos pengaduan Balai Kota ini bisa mempercepat tindak lanjut dari pengaduan yang belum terselesaikan sebelumnya.

“Mereka ke sini yang belum ditindaklanjuti maka di sini bisa segera ditangani,” ujar Heru.

Terkait pengaduan, Heru mengatakan permasalan yang paling dominan dilaporkan oleh warga Jakarta pada hari ini yakni, mengenai masalah IMB tanah. Seluruh laporan yang diberikan akan segera diurus ke wilayahnya masing-masing.

Dikatakan, antusias warga untuk mengadukan ke posko di Balai Kota lebih ramai dari hari kemarin.

Senada dengannya, petugas pos pengaduan masyarakat, Agus Setiawan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022) mengatakan terdapat 14 kanal pelaporan salah satunya Posko Pengaduan Balai Kota. Agus menjelaskan, setelah disampaikan warga, laporan akan dilanjutkan ke wali kota wilayah masing-masing. Setelah itu akan dikoordinasikan kembali dengan dinas yang terkait.

“Setelah ada tindak lanjut baru ke gubernur, baru kalau belum puas baru ditindak lanjut kembali,” jelas Agus.

Agus mengatakan, hasil dari laporan akan dikabarkan kepada warga paling lambat tiga hari melalui Whatshap atau telepon.

“Jika perlu waktu lagi untuk menyelesaikan, Pemprov DKI akan minta estiminasi waktu kembali,” imbuh Agus.

Sumber: BeritaSatu.com