Hasil Audit BPK Nyatakan Formula E Jakarta Layak Dilaksanakan

www.kompas.com, Senin, 20 Juni 2022
Kompas

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyatakan penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E Jakarta layak untuk dilaksanakan.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Dede Sukarjo.
“Berdasarkan hasil studi kelayakan tersebut, maka penyelenggaraan Formula E layak dilaksanakan,” tulis BPK dikutip Kompas.com, Senin (20/6/2022).
BPK mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sudah melakukan tindak lanjut dari tiga rekomendasi BPK terkait penyelenggaraan Formula E dalam LHP 2019 lalu.
Rekomendasi pertama adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta diminta menyusun desain keterlibatan para pihak dan mengembangkan opsi memperoleh biaya mandiri.
Kedua, Dispora dan PT Jakpro diminta lebih insentif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana antisipasi kendala yang akan muncul.
Terakhir, Dispora berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak pandemi Covid-19.
“Terhadap rekomendasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tindak lanjut dan dinyatakan telah sesuai oleh BPK RI,” tulis BPK/
Selain itu, Pemprov DKI juga dinilai sudah melakukan studi kelayakan kembali terhadap penyelenggaraan balap mobil listrik itu.
Dari hasil studi kelayakan terbaru, kelanjutan penyelenggaraan Formula E disebutkan bisa mandiri dengan skema business to business.
“Selain itu hasil studi kelayakan juga menunjukan bahwa terdapat potensi manfaat finansial, manfaat ekonomi dan manfaat reputasional,” tulis BPK.