Koran Tempo, Kamis, 20 September 2018
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tidak menyetujui penyertaan modal Rp 1,2 triliun oleh Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya). Dewan tak mau tambahan modal itu dipakai untuk membiayai program yang masih menjadi kewajiban PT Pam Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Aer Jakarta (Aetra).