Denda Pelanggaran PSBB di DKI Terkumpul Rp6 Miliar

Sumber : CNN Indonesia | Rabu, 17 Februari 2021

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantongi Rp6 miliar dari denda pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari periode 5 Juni 2020 sampai dengan 15 Februari 2021.

“Total denda PSBB 5 Juni 2020 sampai dengan 15 Februari 2021 mencapai Rp6.010.170.000,” demikian mengutip informasi Satpol PP DKI Jakarta di akun @satpolpp.dki, Rabu (17/2).

Sementara itu, dari data pengawasan Satpol PP Jakarta periode 11 Januari sampai 15 Februari, Satpol PP DKI menemukan 71.968 pelanggaran penggunaan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.260 pelanggar menjalani sanksi kerja sosial, sedangkan 1.701 lainnya membayar sanksi denda.

Dari 1.701 pelanggar yang membayar denda, selama periode itu, DKI mengantongi uang hingga Rp253.350.000.

Satpol PP juga sempat melakukan sidak ke 15.694 restoran atau rumah makan dan kafe selama PSBB. Dari hasil sidak tersebut, Satpol PP menjatuhkan sanksi denda ke 11 rumah makan yang melanggar dengan total nilai denda sebesar Rp 13 juta.

Kemudian, untuk 1.817 rumah makan yang ketahuan melanggar, Satpol PP hanya memberikan teguran tertulis. Satpol PP juga menutup 193 restoran selama 1 x 24 jam, dan sebanyak 14 restoran selama 3 x 24 jam karena melanggar aturan PSBB.

Sementara, dari hasil sidak, sebanyak 13.659 restoran atau rumah makan dan kafe, Satpol PP tidak menemukan pelanggaran.

Berikutnya, Satpol PP juga melakukan sidak ke 12.842 perkantoran, tempat usaha, dan industri. Dari jumlah tersebut, Satpol PP menjatuhkan sanksi denda ke empat perkantoran dengan total nilai denda Rp6 juta.

Kemudian, Satpol PP memberikan teguran tertulis ke 1.397 perkantoran, hingga menutup 49 perkantoran karena melanggar ketentuan PSBB. Sementara, sebanyak 11.392 perkantoran tidak melanggar.

Satpol PP mengatakan, penindakan para pelanggar PSBB tersebut berdasarkan aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid–19.