Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, perpanjangan kebijakan penggratisan biaya sewa diperlukan saat ini, karena nyatanya perekonomian warga penghuni Rusun masih tertatih-tatih pasca pandemi Covid-19.
Diketahui eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 pada saat pendemi COVID-19 lalu. Pergub tersebut mengatur tentang keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional pandemi virus Corona (COVID-19), termasuk biaya rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 itu ditandatangani Anies pada 26 Juni 2020. Pergub itu mengatur soal pemberian keringanan retribusi dan juga penghapusan sanksi administratif kepada warga yang terdampak Corona. (selengkapnya)