BPK DKI JAKARTA MENERIMA LAPORAN KEUANGAN UNAUDITED PEMPROV DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2021

Jakarta, Kamis (31 Maret 2022) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan (LK) unaudited Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021, sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyerahkan Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) kepada BPK RI untuk diperiksa sebelum diserahkan kepada DPRD.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menyerahkan Laporan Keuangan unaudited Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Anggota VI BPK RI selaku Plt. Anggota V BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana. Penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Tortama KN V BPK RI, Akhsanul Khaq, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Dede Sukarjo, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, serta para Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tertib dan tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam sambutannya, Gubernur DKI Jakarta menyampaikan bahwa total APBD TA 2021 sebesar Rp79,89 triliun, naik Rp16,48 triliun atau 20,64 persen dibanding total APBD TA 2020 sebesar Rp63,40 triliun. Dari APBD tersebut, realisasi penerimaan sebesar Rp77,41 triliun atau 96,90 persen dan realisasi pengeluaran sebesar Rp67,76 triliun atau 84,82 persen. Sedangkan total aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp537,79 triliun, naik sebesar Rp17,43 triliun atau 3,35 persen dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2020 sebesar Rp520,36 triliun.

Anggota VI BPK dalam sambutannya menekankan agar penyerahan LHP BPK kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat dilaksanakan secara tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 30 Mei 2022. Komitmen semua pihak untuk menyampaikan data dan informasi yang diperlukan BPK secara tepat waktu serta dengan memperhatikan tahapan pemeriksaan sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan pada saat entry meeting pemeriksaan juga diharapkan dapat terlaksana dengan baik. Dengan jalinan komunikasi, koordinasi dan kerja sama yang baik, diharapkan agar seluruh rangkaian prosedur audit dapat diselesaikan sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Dengan telah diserahkannya LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 17, UU Nomor 15 tentang Pemeriksaan Pengelolan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta berkewajiban menyelesaikan pekerjaan lapangan dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan serta menyerahkan hasilnya kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.