BPK BERIKAN OPINI WTP PADA LK PEMERINTAH PROVINSI DKI TAHUN 2020

JAKARTA, Humas BPK – Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020. LHP tersebut diserahkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD DKI Jakarta, pada Senin (31/05).

LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 tersebut, memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, Bahrullah Akbar mengatakan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang secara materiil tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.

“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemprov DKI Jakarta, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, yang secara materiil tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD, tetapi tetap memerlukan perhatian untuk perbaikan kedepannya,” ungkap Anggota V BPK.

Lebih lanjut, Anggota BPK menyampaikan, bersamaan dengan pelaksanaan pemeriksaan LHP LKPD, BPK juga melaksanakan pemeriksaan kinerja pada Pemprov DKI tentang program penyediaan perumahan rakyat. Pemeriksaan tersebut yaitu Pemeriksaan Kinerja atas Penyediaan Unit Hunian yang Terjangkau dan Berkelanjutan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2018 – 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bahrullah mengungkapkan, bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menyediakan unit hunian untuk MBR masih perlu ditingkatkan dengan memperhatikan permasalahan signifikan. Permasalahan tersebut di antaranya, ditemukan pada hunian yang sudah dibangun, yaitu: kondisi hunian tidak layak, tipe hunian yang tersedia tidak sesuai kebutuhan MBR, dan keterbatasan akses pemilikan Rumah Susun Milik/Sewa (RSM/S) yang belum dijembatani.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, BPK menerbitkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 di Provinsi DKI Jakarta. IHPD ini berisi ringkasan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta selama tahun 2020 pada beberapa satuan kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Mengakhiri sambutannya, Bahrullah Akbar berharap agar informasi yang disampaikan dalam LHP dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam memberikan dorongan bagi Pemprov DKI untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, DPRD juga diminta untuk memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya.

Turut hadir secara fisik terbatas di antaranya, Wakil Gubernur Pemprov DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beserta jajaranya di lingkungan Pemprov DKI, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) V BPK Akhsanul Khaq dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo beserta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta