Tugas pokok yang dilaksanakan oleh Bidang Tugas Pemeriksaan Daerah Khusus Jakarta III adalah:
- Merumuskan rencana kegiatan;
- Mengusulkan tim pemeriksa;
- Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
- Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
- Menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
- Mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa
yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan; - Mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun
oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; - Melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan
internal pada entitas terperiksa; - Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku
kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; - Melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan
- Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi
DKI Jakarta