Audit BPK Soal Formula E yang Disebut Untung Jakpro: DKI Tak Hitung Dana Keluar

www.tempo.co, Jumat, 9 April 2021

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK DKI Jakarta menyoroti studi kelayakan (feasibility study) PT Jakarta Propertindo atau Jakpro soal komposisi keuntungan penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota selama 2020-2024.

BPK menemukan, penghitungan ini tidak memasukkan biaya komitmen atau commitment fee yang wajib dibayarkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI setiap tahunnya.

“Studi tersebut tidak memperhitungkan hosting fee atau fee yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta setiap tahun selama masa periode kerja sama,” demikian bunyi laporan audit BPK DKI yang diterima Tempo.

Laporan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah DKI pada 2019. Laporan terbit pada 19 Juni 2020 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK DKI Pemut Aryo Wibowo.

BPK mengacu pada studi kelayakan PT Jakpro yang dilakukan November 2019 oleh jasa konsultan M.I. Hasil studi bahwa BUMD DKI itu harus mengeluarkan biaya Rp 200-310 miliar untuk menggelar Formula E pada 2020.

Di sisi lain, ajang balap mobil listrik ini bisa menghasilkan pendapatan Rp 20-50 miliar untuk PT Jakpro. Kemudian memberikan dampak ekonomi tambahan (incremental economic impact) sekitar Rp 460-540 miliar.

Sayangnya, PT Jakpro tidak memasukkan biaya pengeluaran untuk commitment fee.

“Maka hasil studi kelayakan di atas masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh.”

Masih dalam laporan BPK, pemerintah DKI telah mengucurkan fee kepada promotor sekaligus pemegang lisensi Formula E, FEO, senilai GBP 53 juta atau setara Rp 983,31 miliar buat balap yang sedianya bakal digelar di pelataran Monas itu.

Anggaran tersebut digelontorkan untuk fee Formula E yang dibayarkan pada 2019 senilai GBP 20 juta atau setara Rp 360 miliar. Pada 2020, pemerintah DKI membayarkan fee senilai GBP 11 juta atau setara Rp 200,31 miliar dan Bank Garansi senilai GBP22 juta atau setara Rp 423 miliar.