UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945
UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 DAN PERUBAHANNYA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
PRODUK HUKUM BPK RI
Tahun 2013
Tahun 2011
- Peraturan BPK No. 1 Tahun 2011 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan BPK No.2 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (mencabut ketentuan peraturan no.2 tahun 2007)
- Peraturan BPK No. 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan
Tahun 2010
- Peraturan BPK No. 1 Tahun 2010 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
- Peraturan BPK No.2 Tahun 2010 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan BPK No.3 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli
- Peraturan BPK No.4 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pada Badan Pemeriksa Keuangan
Tahun 2009
Tahun 2008
- Peraturan BPK RI Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan BPK RI Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan
- Peraturan BPK RI Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan oleh Badan Pemeriksa
Tahun 2007
- Peraturan BPK RI Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
- Peraturan BPK RI Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
- Peraturan BPK RI Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
DATABASE PERATURAN
Produk dan kajian hukum lain dapat dilihat lebih lanjut melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum