2021, KPK Janji Selesaikan 4 Kasus yang Jadi Tunggakan

Rabu, 30 Desember 2020 | 20:13 WIB
Oleh : Fana F Suparman / WM

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui masih memiliki tunggakan penyelesaian empat kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. KPK berjanji akan berupaya menuntaskan perkara-perkara tersebut pada 2021 mendatang.

“KPK akan tetap berupaya untuk menyelesaikan perkara ini pada tahun mendatang guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Tahun 2020 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Empat kasus yang menjadi tunggakan KPK, yakni kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim; kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino; kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku; dan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Dalam kasus SKL BLBI, Nawawi menyatakan, KPK akan berupaya menuntaskan penyidikan Sjamsul dan Itjih yang telah menjadi buronan sejak pertengahan 2019 silam. Hal ini mengingat, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Kasasi telah melepaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)‎, Syafruddin Arsyad Temenggung dari jeratan hukuman perkara tersebut.

“Dengan diputusnya Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) berupa putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) mengakibatkan masih adanya dua tersangka yang masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih berupaya menyelesaikan penanganan perkara tersebut,” kata Nawawi.

Untuk kasus korupsi di PT Pelindo II, KPK menghadapi kendala dalam perhitungan kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II. Untuk mengatasi kendala tersebut, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Nawawi mengatakan, KPK telah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari BPK terkait pemeliharaan. Saat ini, kata Nawawi, KPK sedang menunggu BPK merampungkan perhitungan kerugian terkait pengadaan QCC.

“Saat ini BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh PT Pelindo II,” kata Nawawi.

Untuk, kasus dugaan suap PAW anggota DPR, Nawawi menegaskan, KPK masih berupaya memburu Harun Masiku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan sejak 17 Januari 2020. Dalam upaya memburu Harun, KPK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Dan melakukan pemantauan atau monitoring keberadaan tersangka HM (Harun Masiku),” jelasnya.

Terkait kasus korupsi e-KTP, KPK mengalami kendala lantaran Paulus Tanos berada di luar negeri. Paulus dikabarkan berada di Singapura. Untuk itu, KPK masih mencari keberadaan melalui berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

“Selain itu, (KPK) bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui aliran uang dan aset hasil korupsi dari para tersangka,” kata Nawawi.

Sumber: BeritaSatu.com