Subauditorat II

Subauditorat DKI Jakarta II mempunyai tugas:

• pada lingkup pemeriksaan Subauditorat DKI Jakarta II untuk:
1. merumuskan rencana kegiatan;
2. mengusulkan tim pemeriksa;
3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP
• menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta

Lingkup tugas Subauditorat DKI Jakarta II:
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Olah Raga dan Pemuda
3. Dinas Parbud
4. Dinas Kesehatan
5. Dinas KUKM dan Perdagangan
6. Dinas Perindustrian dan Energi beserta UPT-nya
7. Dinas Kelautan dan Pertanian beserta UPT-nya
8. Dinas Dukcapil
9. Badan Penanaman Modal dan Promosi
10.Badiklat
11.Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
12.RSUD dan Puskesmas
13.RSKD
14.Dinas Pertamanan dan Pemakaman
15.Dinas Kebersihan
16.Dinas Bina Marga
17.Dinas Tata Air
18.Dinas Perumahan dan Gedung Pemda
19.Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup
20.Dinas Tata Ruang dan Pertanahan
21.Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan