Subauditorat I

  • Subauditorat DKI Jakarta I mempunyai tugas:
    • pada lingkup pemeriksaan Subauditorat DKI Jakarta I untuk:
    1. merumuskan rencana kegiatan;
    2. mengusulkan tim pemeriksa;
    3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
    4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
    5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
    6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
    8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
    9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
    10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
    11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP
    • menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta

 

  • Lingkup tugas Subauditorat DKI Jakarta I:
    1. Gubernur
    2. DPRD Provinsi
    3. Sekretariat Daerah
    4. Sekretariat Dewan
    5. BPKAD
    6. Inspektorat
    7. Dinas Damkar dan Penanggulangan Bencana
    8. Dinas Kominfo dan Kehumasan
    9. BKD
    10.Bappeda
    11.Badan Kesbangpol
    12.Kotif 5 Wilayah
    13.Kabtif Pulau Seribu
    14.Kecamatan
    15.Kelurahan
    16.Satpol PP
    17.Dinas Pelayanan Pajak
    18.Dinas PTSP
    19.Dinas Sosial
    20.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana
    21.Disnakertrans