Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sepakati Pengembangan Sistem untuk Akses Data (E-audit)

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Drs. Hadi Purnomo, Ak, menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPK RI dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta, Blucer W. Rajagukguk, SE, SH, M.Sc, Ak dengan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Dr. Ing. H. Fauzi Bowo tentang Pengembangan Sistem Informasi Untuk Akses Data Pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara/Daerah. Penandatanganan dilakukan di Auditorium Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dibarengi dengan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang juga disaksikan oleh Anggota V Drs. Sapto Amal Damandari, Ak, Anggota IV Dr. Ali Masykur Musa, Msi. MHum, dan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ferrial Sofyan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama tersebut  merupakan  implementasi dari Pasal 10 huruf  a dan huruf  b Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yaitu BPK memiliki   kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Nota Kesepahaman Bersama ini  bertujuan untuk mewujudkan hubungan kerja sama pengembangan   Sistem Informasi untuk Akses Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan  Negara/Daerah secara langsung dari kantor BPK (online) melalui jaringan teknologi informasi. Nota Kesepahaman ini memiliki ruang lingkup meliputi pengembangan Sistem Informasi     Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) untuk Akses Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri dari: (1) sistem aplikasi komputer; (2) infrastruktur jaringan komunikasi; dan (3) penyediaan data baik produk atau hasil sistem informasi maupun data administrasi bentuk lainnya.

Kerjasama antara BPK dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang  diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan menguntungkan kedua belah pihak, yaitu: Bagi BPK (1) Mempermudah sebagian proses pemeriksaan;  (2) Meningkatkan efisiensi pemeriksaan dalam hal mengurangi jumlah hari pemeriksaan, atau cakupan pemeriksaan dapat lebih luas dan      mendalam serta; (3) Meningkatkan efektivitas pemeriksaan dalam hal penerapan Risk-Based Audit  dapat   dilakukan secara optimal.  Sementara bagi  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu : (1) Jam kerja   personil      Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dialokasikan untuk mendampingi tugas auditor lebih efisien; (2) Penyelesaian hasil audit BPK dapat lebih cepat diketahui dan dapat segera ditindaklanjuti dan (3) Kredibilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih baik karena sangat transparan dan akuntabel.

Dalam sambutannya Ketua BPK RI menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada hari ini merupakan langkah awal untuk menciptakan pusat data BPK melalui strategi link and match dalam pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit. Nota kesepahaman yang sama dengan seluruh lembaga negara, kementerian, lembaga  pemerintah non kementerian, dan BUMN telah ditandatangani oleh BPK dengan masing-masing pihak. BPK mengharapkan sinergi tersebut memberikan manfaat untuk mengurangi KKN secara sistemik, mendukung optimalisasi penerimaan negara, dan mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara.

Pada  kesempatan  ini,  Kepala  Perwakilan   BPK  RI   Provinsi DKI Jakarta melakukan proses log-in ke jaringan Pemerintah Provinsi DKI    Jakarta, yang merupakan gambaran bagaimana BPK RI melakukan koneksi ke jaringan dan aplikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan akses melalui internet. Pada prosedur ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan proses autentifikasi untuk memastikan bahwa yang masuk ke jaringan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah benar-benar auditor BPK yang telah mendapat otorisasi Pemerintah Provinsi DKI   Jakarta.

Melalui Nota Kesepahaman ini, diharapkan BPK RI dapat lebih meningkatkan sinergi dengan Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara/Daerah yang transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi. (WE)