DKI Raup Rp4 Miliar dari Denda Parkir Liar

DKI raup Rp 4 miliar dari denda parkir liar

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengumpulkan pendapatan retribusi sebesar Rp4.357.000.000 dari pemberlakuan sanksi penderekan bagi kendaraan yang melakukan parkir secara liar di lima titik pengawasan di seluruh Jakarta sepanjang tahun 2015.

Kadishubtrans DKI, Andri Yansyah, merinci jumlah kendaraan yang berhasil diderek adalah 8.438 unit, meningkat jauh dari tahun sebelumnya yang hanya 1.204 unit. Andri mengatakan Dishubtrans melakukan semua operasi penderekan dengan hanya menggunakan 14 unit mobil derek.

“Ke-14 mobil derek itu beroperasi setiap hari di lima wilayah Kotamadya di DKI Jakarta,” ujar Andri di Balai Kota DKI, Selasa, 8 Desember 2015.

Pengenaan sanksi derek bagi kendaraan yang melakukan parkir secara liar dilakukan Dishubtrans DKI sejak tanggal 8 September 2014. Sejak tahun 2014, aturan tersebut hanya diterapkan di lima lokasi, yaitu kawasan Tanah Abang di Jakarta Pusat, di sekitar Kalibata City di Jakarta Selatan, Jatinegara Jakarta Timur, Akses Marunda Jakarta Utara, dan Beos/sekitar Stasiun Jakarta Kota di Jakarta Barat.

DKI raup Rp 4 miliar dari denda parkir liar (2)

Kendaraan-kendaraan yang diderek kemudian diamankan di salah satu dari tiga tempat penampungan kendaraan milik Dishubtrans, yaitu di Pulo Gebang, Tanah Merdeka, dan Rawa Buaya. Setiap pemilik diwajibkan mengambil sendiri kendaraannya.

Mereka kemudian dibebani kewajiban membayar retribusi Rp500.000 yang berlaku akumulatif untuk setiap malam kendaraan mereka berada di tempat penampungan.

Andri mengatakan, ke-14 kendaraan telah bekerja optimal melakukan penertiban. Meski demikian, kendaraan itu dirasa belum cukup bagi Dishubtrans untuk terus melaksanakan operasi.

DKI raup Rp 4 miliar dari denda parkir liar (3)

Pada tahun mendatang, Dishubtrans berencana memperluas wilayah penerapan aturan. Maka dari itu, Dishubtrans melakukan pengadaan sebanyak 32 unit mobil derek otomatis.

Andri mengatakan, pengadaan dilakukan melalui sistem katalog elektronik (e-catalogue) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pengadaan menghabiskan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dishubtrans yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015 sebesar Rp35,2 miliar. Ada pun harga per unit mobil derek adalah Rp1,1 miliar.

Andri belum mau membeberkan titik-titik lain rencana perluasan lokasi pengenaan sanksi derek bagi kendaraan yang melakukan parkir secara liar. Yang jelas, Andri mengatakan, keberadaan armada tambahan sebanyak 32 unit mobil derek akan meningkatkan pendapatan DKI dari pengenaan retribusi. Dampaknya, kesemrawutan lalu lintas bisa lebih terurai sehingga memberi kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.

“Intinya kita terus melakukan penertiban. Kami gunakan jargon ‘Dengan tertib parkir, Anda senang, kami senang’,” ujar Andri. (one)

http://metro.news.viva.co.id/news/read/708664-dki-raup-rp4-miliar-dari-denda-parkir-liar