BPK Memberikan Opini WTP atas LK OJK

12 Agustus 2015

Rabu, 12 Agustus 2015, Anggota II BPK, Agus Joko Pramono didampingi Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) II BPK, Slamet Kurniawan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2014 kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Kantor BPK, Jakarta.

Dalam sambutannya, Anggota II BPK menyampaikan bahwa, opini yang diberikan oleh BPK atas LK OJK Tahun Buku 2014 masih sama dengan opini atas LK OJK Tahun Buku 2013, yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan. “BPK masih menambahkan Paragraf Penjelasan atas kepemilikan aset tetap dan aset tak berwujud yang diperoleh dari dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang sampai saat ini belum diserahterimakan kepada Kementerian Keuangan,” ungkap Anggota II BPK.

Anggota II BPK mengatakan, walaupun penguasaan dan penggunaan aset tersebut sepenuhnya untuk kegiatan operasional OJK, namun mengingat pembeliannya bersumber dari APBN dan dilaporkan dalam LK Bendahara Umum Negara, maka masih diperlukan pengalihan status dari BMN menjadi aset tersendiri milik OJK.

Selain itu, BPK mengharapkan agar OJK dapat mengacu pada best practices di negara-negara lain untuk menginventarisasi transaksi-transaksi yang perlu diakomodasi dalam kebijakan akuntansi yang disusun OJK yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan kebijakan akuntansi yang ditetapkan oleh OJK dalam hal standar akuntansi tidak memenuhi kebutuhan OJK dalam penyusunan LK.

Selain memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK juga melaporkan kelemahan sistem pengendalian Intern dan temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi kualitas LK. BPK mengharapkan OJK menindaklanjuti rekomendasi dan memperbaiki kelemahan-kelemahan.

Rekomendasi yang diberikan BPK antara lain:

  1. berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memperjelas status perpajakan;
  2. menyempurnakan aplikasi dan mekanisme penyusunan LK;
  3. menginstruksikan pengelola kas agar melaksanakan pencatatan transaksi dan melakukan rekonsiliasi secara tertib;
  4. menyusun rencana perbaikan untuk mengoptimalkan pendaftar dan pembayaran pungutan OJK;
  5. memperbaiki kebijakan tutup buku agar pembayaran yang dilakukan yang menggunakan dana APBN sejalan dengan periode anggaran yang diatur dalam UU Keuangan Negara; dan
  6. memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai, pengelola kas, maupun pegawai yang terlambat/tidak menyampaikan bukti yang memadai atas pertanggungjawaban yang ada.