Tarif Layanan di BLUD Tidak Ditetapkan Dengan Peraturan Kepala Daerah

Kriteria pemeriksaan dengan kondisi terkait Tarif Layanan di BLUD Tidak Ditetapkan Dengan Peraturan Kepala Daerah adalah:

  1. Pasal 9 PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeloloaan Keuangan BLU yang diubah dengan PP Nomor 74 tahun 2012, pada ayat:
    1. Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh BLU
      kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.
    2. Usul tarif layanan dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pasal 58 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, pada ayat:
    1. Tarif layanan BLUD-SKPD diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada kepala daerah melalui
      sekretaris daerah.
    2. Tarif layanan BLUD-Unit Kerja diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada kepala daerah
      melalui kepala SKPD.
    3. Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan
      peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD.
    4. Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempertimbangkan
      kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat.
    5. Kepala daerah dalam menetapkan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
      dapat membentuk tim.
    6. Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh kepala daerah
      yang keanggotaannya dapat berasal dari:
      1. pembina teknis;
      2. pembina keuangan;
      3. unsur perguruan tinggi;
      4. lembaga profesi.