Penghapusan Barang Milik Daerah

Kriteria pemeriksaan terkait Penghapusan Barang Milik Daerah adalah:

  1. Lampiran XI, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
    Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan bahwa:

    1) Penghapusan barang tidak bergerak berdasarkan pertimbangan/ alasan-alasan sebagai berikut.

    1. rusak berat, terkena bencana alam/force majeure.
    2. tidak dapat digunakan secara optimal (idle)
    3. terkena planologi kota.
    4. kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas.
    5. penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi.
    6. pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.


    2) Penghapusan barang bergerak berdasarkan pertimbangan/alasan-alasan sebagai
    berikut :

    1. pertimbangan Teknis, antara lain:
      • secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki.
      • secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi.
      • telah melampaui batas waktu kegunaannya/kedaluwarsa.
      • karena penggunaan mengalami perubahan dasar spesifikasi dan sebagainya.
      • selisih kurang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan.
    2. Pertimbangan Ekonomis, antara lain :
      • Untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle.
      • Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh.
    3. Karena hilang/kekurangan perbendaharaan atau kerugian, yang disebabkan:
      • Kesalahan atau kelalaian Penyimpan dan/atauPengurus Barang.
      • Diluar kesalahan/kelalaian Penyimpan dan/atauPengurus Barang.
      • Mati, bagi tanaman atau hewan/ternak.
      • Karena kecelakaan atau alasan tidak terduga (force majeure).