Kelengkapan Bukti Belanja

Kriteria pemeriksaan terkait Kelengkapan Bukti Belanja adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
    Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

    Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan
    memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

    Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa:

    menyatakan secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

    Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

    Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

    Pasal 132 ayat (2) yang menyatakan bahwa:

    Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud