Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan

Kriteria pemeriksaan atas kondisi keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah:

  1. Pasal 120 Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah