Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah (unaudited) TA 2014 Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta

Kepala Perwakilan dalam sambutannya
4d2581a4e9bb5ffce3b985d1aeabe065
Foto bersama

Pemerintah provinsi  DKI Jakarta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun Anggaran 2014 kepada BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan laporan keuangan ini lebih cepat dari batas akhir yang ditetapkan yakni, pada Selasa (31/3) besok.                     “Kami memenuhi amanat undang-undang karena tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir harus diserahkan laporan keuangan ” Ujar Djarot Saiful Hidajat, Wakil Gubernur DKI Jakarta Pada hari selasa 30 Maret 2015 di ruang Auditorium gedung BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.”Kami memenuhi amanat undang-undang karena tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir harus diserahkan laporan keuangan. Dan ini kita tepat waktu, karena seharusnya terakhir besok  menyerahkan laporan keuangan ke BPK Perwakilan DKI Jakarta, Senin (30/3).

Dikatakan Djarot, laporan yang diserahkan telah disesuaikan dengan aturan akuntansi pemerintahan dan telah digabung dengan puluhan entitas akuntasi. “Ini hasil dari laporan keuangan semua SKPD dan UKPD yang ada di DKI Jakarta serta sudah dibuat menjadi 48 entitas akuntansi gabungan,” katanya.

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta pada 2014 lalu mencapai Rp 72,9 triliun. Angka ini meningkat 45,05 persen dari APBD 2013 yang hanya Rp 50 triliun. “Realisasinya untuk tahun ini Rp 41,87 triliun atau 57,44 persen dari APBD,” ucapnya.

Bukan hanya APBD 2014, Pemerintah Provinsi DKI juga mendapat kenaikkan aset. “Aset pemerintah DKI per 31 Desember 2014 Rp 425,23 triliun. Naik 4,20 persen atau sekitar Rp 19,67 triliun dari 2013 yang berjumlah Rp 405,66 triliun,” paparnya.

Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Efdinal mengatakan dalam sambutannya bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 100 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 297, Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 296, Laporan Keuangan yang disampaikan kepada BPK terdiri dari:Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah yang berisi pernyataan kepala daerah yang menyatakan pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya;

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan Arus Kas;
  4. Catatan atas Laporan Keuangan;
  5. Laporan Kinerja Pemerintah Daerah;
  6. Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD; dan
  7. Laporan Hasil Reviu Inspektorat (format sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2008).

Mengapresiasi Pemprov DKI yang menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu. “Ini sudah pasti memerlukan energi yang besar. Saya sangat mengapresiasi karena Pemprov DKI bisa menyerahkan satu hari sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ucapnya.

Ditambahkan Kalan, pihaknya akan langsung melakukan proses audit terhadap laporan yang diberikan. “Kami akan langsung proses, karena dalam waktu dua bulan kedepan harus mengeluarkan hasil pemeriksaan untuk kemudian bisa diperbaiki.  Ke depan, Pemprov DKI harus membentuk tim khusus pendataan aset serta mempersiapkan sistem pelaporan keuangan berbasis akrual,” tandasnya.86bf95f017103bc1ca0e51454e5fea39