Catatan Berita tentang Penerimaan Pajak DKI Tidak Sesuai Target

PENERIMAAN PAJAK DKI TIDAK SESUAI TARGET

 

Hingga akhir September ini atau Triwulan ketiga, pendapatan dari sektor pajak baru mencapai 62,8 persen atau Rp20,3 triliun. Padahal target dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ialah Rp32,5 triliun. Idealnya sampai triwulan ketiga pendapatan bisa mencapai Rp24 triliun atau 75 persen. “Sampai akhir tahun ini, penerimaan dari sektor pajak diperkirakan hanya mencapai 87 persen,” menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi. Iwan menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan penurunan pendapatan daerah dari sektor pajak. Pertama adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang ditargetkan sebesar Rp5 triliun selama 2014, namun hingga sekarang baru mencapai Rp2 triliun. Kedua, harga pajak reklame yang sangat tinggi. Pada April lalu harga pajak nmaik 25 persen menjadi Rp 10 ribu-125 ribu per meter persegi per hari. Faktor ketiga adalah bea balik nama kendaraan bermotor dan berikutnya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditargetkan Rp6,5 triliun namun meleset. Salah satu alasannya adalah ukuran bangunan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin mendirikan bangunan. Adanya penurunan juga dikarenakan melesetnya hipotesis perhitungan dari DPP pada pembahasan 2014 karena nilai target terlalu tinggi dari kondisi fakta di lapangan. Rendahnya penerimaan pajak juga diakibatkan oleh beberapa objek pajak yang semestinya sudah dipungut dengan sistem online belum tercapai. Objek pajak yang telah diterapkan secara online yakni pajak hiburan, parkir dan hotel. Bila objek pajak yang dipungut secara online telah terlaksana secara sempurna, nilai yang diterima bisa lebih dari 30% dari target tahun ini. Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini menyarankan Pemprov DKI Jakarta lebih cermat menghitung tarif pajak tahun depan.

 

Sumber :

Koran Tempo Selasa, 7 Oktober 2014

Koran Sindo Selasa, 7 Oktober 2014

Jurnal Nasional Selasa, 7 Oktober 2014

 

Catatan :

  1. Dinas Pelayanan Pajak menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak dalam tulisan ini adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 7 Perda No. 11 Tahun 2010)
  3. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel (Pasal 1 angka 9 Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel).
  4. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran (Pergub No. 224 Tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System).
  5. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor (Pasal 1 angka 24 Pergub No. 224 Tahun 2012).
  6. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan (Pasal 1 angka 9 Perda No. 13 Tahun2010 tentang Pajak Hiburan)
  7. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame (Pasal 1 angka 9 Perda No. 12 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame)
  8. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/badan pada sektor pedesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (Pasal 1 angka 13 Perda No. 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan)
  9. Izin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutanya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku (Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung)
  10. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak yang dipungut atas penyerahan kendaraan bermotor (Pergub No. 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi).
  11. Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta realtime (Pasal 1 angka 33 Pergub No. 224 Tahun 2012).
  12. Cash Management System (CMS) adalah jasa layanan perbankan berbasis sistem informasi yang diberikan Bank kepada nasabah yang mencakup kegiatan pengelolaan, pembayaran, penagihan dan likuiditas management sehingga pengelolaan keuangan nasabah menjadi efektif dan efisien (Pasal 1 angka 35 Pergub No. 224 Tahun 2012).