Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA 2012

1. Penyerahan upload

Jakarta, 28 Maret 2013

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 secara tepat waktu kepada BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Blucer W. Rajagukguk pada Kamis lalu (28/03) di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Bertindak sebagai Saksi Penandatangan Berita Acara Penyerahan laporan Keuangan adalah Kepala Sub Auditorat DKI Jakarta I Joko Agus Setiono dan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Franky Mangatas. Turut hadir dalam acara tersebut para Pejabat Struktural di lingkungan perwakilan, para Kepala SKPD Provinsi DKI Jakarta serta seluruh Tim Pemeriksa LKPD TA 2012.

                Dalam sambutannya, Kalan menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pemprov. DKI Jakarta dalam menyusun Laporan Keuangan TA 2012 dan menyerahkannya tepat waktu. Disamping itu Kalan juga mengingatkan kepada para pemeriksa agar dalam melakukan pemeriksaan tetap memegang teguh prinsip integritas, independensi dan profesionalisme.

                Ada beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan oleh Pemprov. DKI Jakarta,  seperti pemanfaatan dana pendidikan DKI Jakarta (BOP dan KJP) dalam rangka Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun, pemanfaatan aset khususnya tanah yang belum dimanfaatkan (tanah kosong) dan bangunan yang dapat disewakan dengan Pihak Ketiga, pengendalian banjir dan kemacetan serta tindak lanjut pemeriksaan BPK RI atas Transjakarta dan Dishub. Selain itu, Pemprov. DKI Jakarta perlu melakukan perbaikan dalam pengelolaan aset. Menurutnya, selama ini Pemprov DKI kurang baik dalam mengelola aset-asetnya. Ia menunjuk Transjakarta sebagai salah satu contohnya.

                “Transjakarta masih banyak kelemahan. Ini harus jadi perhatian, banyak sekali busnya yang terbakar,” ujar Kalan.

                Dalam pidatonya, Jokowi mengaku telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya dengan menempelkan poster APBD 2013 di kantor kelurahan dan kecamatan.

                “Ini penting agar yang namanya transparansi bisa dilihat masyarakat. Itu juga bisa dilihat detail di web dan juga di poster. Dan kita harapkan nantinya semua kegiatan dan proyek yang akan dijalankan ada manajemen kontrol dari masyarakat,” kata Jokowi.

                Pemprov DKI juga telah menerapkan sistem online untuk pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir. Penerapan sistem online ini diklaim akan meningkatkan pendapatan daerah DKI. LKPD DKI Jakarta ditahun-tahun mendatang diharapkan akan terus membaik.                                                

                Jokowi berjanji akan memperbaiki dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, baik yang berhubungan dengan aset maupun realisasi program.

                “Saya harap DKI Jakarta ke depannya akan lebih baik,” tambah Jokowi. 

                Perlu diketahui, sesuai rencana, Pemerintah Provinsi DKI menyerahkan laporan keuangan pada hari Kamis  yang lalu (28/03). Terhitung tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2012, bahkan lebih cepat tiga hari. Berdasarkan proses audit laporan sebelumnya, BPK memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan audit. Pada pemeriksaan LKPD tahun sebelumnya (2011), BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP) terhadap Laporan Keuangan Pemprov. DKI Jakarta.

                Dengan telah diserahkannya Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maka BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dapat segera melakukan pemeriksaan dalam rangka pemberian opini. Sebelumnya Perwakilan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan Pemeriksaan Interim Pertama pada periode bulan November sd. Desember 2012 dan Pemeriksaan Tahap I pada periode Bulan Februari sd. Maret 2013. Pemeriksaan terinci akan dilakukan pada periode April s/d Mei 2013. (han)

 7. Penandatanganan BA upload