DKI Tetap Mengacu ke Pergub

Kompas, Selasa, 18 Juni 2019

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memakai Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 sebagai acuan mengeluarkan izin mendirikan bangunan. Sementara Walhi melihat pergub itu terbit setelah bangunan berdiri.