Sekjen BPK Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Pada Pelaksana BPK

Jakarta,15 Agustus 2018 bertempat di ruang Pola Gedung Arsip BPK Lantai 4, Jl. Gatot Subroto No 31 Jakarta Pusat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK, Bahtiar Arif melantik tujuh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan satu pejabat fungsional Pemeriksa Ahli Utama di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pelantikan tersebut, Sekjen BPK mengingatkan para pejabat yang baru saja dilantik agar senantiasa menjaga nilai-nilai dasar BPK.

“Saya berpesan kepada saudara agar selalu berhati-hati dalam mengambil keputusan dan tetaplah menjaga BPK sebagai lembaga pemeriksa yang independen, berintegritas, dan profesional,” tegas Sekjen BPK pada acara yang dilaksanakan di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (15/8).

Kepada para pejabat yang dilantik, Sekjen juga berharap agar di jabatan yang baru, para pejabat tersebut mampu memberikan persembahan yang terbaik bagi bangsa dan negara, khususnya terhadap BPK.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 228 /K/X-X.3/08/2018 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 33/ M Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Adapun pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik diantaranya Yuan Candra Djaisin sebagai Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dan Dewi Ciantrini sebagai Pemeriksa Ahli Utama.