Dana Operasional Gubernur Rp 30 Miliar

Dana Operasional Gubernur Rp 30 Miliar, Pos Kota, Rabu, 4 Mei 2016

Gubernur Provinsi DKI Jakarta selain mendapat gaji juga mendapatkan dana operasional Rp 30 miliar per tahun, yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 sebesar 0,01 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ahok mengatakan bahwa dana sebesar itu digunakan untuk membagi-bagikan kepada warga yang menikah. Jika tidak datang, maka Ahok akan mengirimkan karangan bunga. Selain itu dana operasional tersebut digunakan untuk bayar staf, bantu ijazah orang, kesehatan, pameran-pameran, beli baju batik, dan sebagainya. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah, mengatakan mendapat dana operasional dari Ahok sebesar Rp 100 juta sebulan. (Yoga)