BPK Perwakilan DKI Jakarta Menuju E-Procurement

Perwakilan DKI Menuju E-proc 2011

Jakarta, 7  September 2011

Dukungan teknologi informasi dapat meningkatkan kapabilitas instansi dalam memberikan kontribusi bagi pencapaian efektifitas dan efisiensi. Perkembangan teknologi informasi telah menuntut seluruh pengguna, tak terkecuali di lingkungan pemerintahan untuk berbenah diri. Atas pertimbangan inilah Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dibawah pimpinan Blucer W. Rajagukguk mengambil langkah maju dengan mulai menerapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik atau yang disebut e-procurement.

Guna mendukung langkah tersebut Perwakilan DKI Jakarta mengundang narasumber dari Pusdiklat BPK RI dalam rangka meminta bimbingan, diskusi serta sharing informasi mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan e-proc, istilah popular untuk e-procurement. Di lingkungan BPK, Pusdiklat BPK adalah unit kerja yang pertama kali menerapkan e-proc pengadaan barang dan jasa. BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menjadi premier dari seluruh perwakilan BPK di seluruh Indonesia yang menerapkan system e-proc dalam pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan barang/jasa pemerintah pada pelaksanaannya dapat dilakukan secara elektronik mengingat hal ini telah dimungkinkan melalui Keppres No 80 Tahun 2003, dan terhadap semua informasi, transaksi elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-tendering atau e-purchasing. E-tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan. Sedangkan e-purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik bertujuan untuk: memperbaiki transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time. (KA)